klo berdasarkan Peraturan terbaru "Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2009", hal itu sangat ditegaskan dalam PP tersebut pada pasal 14
Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawabNamun pada kenyataannya, masih banyak penyaluran sediaan farmasi terutama obat-obatan masih dilakukan oleh yang lain....Mengapa demikian, hanya diri sendiri yang bisa menjawab.
Mau dibawa kemana profesi yang digeluti itu sudah menjadi tanggung jawab masing2 pribadi sebagai pengabdi untuk masyarakat....
Jadi selamat bertugas untuk semua pengabdi kesehatan di negri ini... mari bersama2 kita tingkatkan mutu kesehatan masyarakat...

0 komentar:
Posting Komentar