"TATAP" (Tanpa Apoteker Tidak Ada Pelayanan)

siapa yang setuju ma pernyataan ini?????? (menurut hati nurani masing2 yahhhhh)

klo berdasarkan Peraturan terbaru "Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2009", hal itu sangat ditegaskan dalam PP tersebut pada pasal 14 
Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi  berupa  obat  harus  memiliki  seorang Apoteker sebagai penanggung  jawab
Namun pada kenyataannya, masih banyak penyaluran sediaan farmasi terutama obat-obatan masih dilakukan oleh yang lain....Mengapa demikian, hanya diri sendiri yang bisa menjawab.
Mau dibawa kemana profesi yang digeluti itu sudah menjadi tanggung jawab masing2 pribadi sebagai pengabdi untuk masyarakat....

Jadi selamat bertugas untuk semua pengabdi kesehatan di negri ini... mari bersama2 kita tingkatkan mutu kesehatan masyarakat...

0 komentar:

Posting Komentar